Struktur Organisasi

Jabatan: PTH. KEPALA DUSUN SEMEN DAN NGADIREJO KULON
Nama Pejabat: PURDIYONO

1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.

2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.

3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;

b. Menyusun rancangan regulasi desa;

Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;

c. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

d. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;

e. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;

f. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;

g. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;

h. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa