Struktur Organisasi

Jabatan: PTH. KEPALA DUSUN GROGOLAN, TINUMPUK, SEMIN
Nama Pejabat: RAJIMIN

1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.

2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.

3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;

b. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;

c. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;

d. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;

e. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;

f. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;

g. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;

h. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;

i. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa