Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: RUSMIYATI
NIP: -
  1. Kepala urusan keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:   

a. pengurusan administrasi keuangan Desa;

b. pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Desa;

c. melaksanakan verifikasi administrasi keuangan Desa;

d. melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa;

e. melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa;

f. melaksanakan administrasi penghasilan BPD;

g. melaksanakan administrasi penghasilan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan

h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

  1. Kepala urusan keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:   

a. pengurusan administrasi keuangan Desa;

b. pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Desa;

c. melaksanakan verifikasi administrasi keuangan Desa;

d. melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa;

e. melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa;

f. melaksanakan administrasi penghasilan BPD;

g. melaksanakan administrasi penghasilan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan

h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.