Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | RUSMIYATI |
NIP | : | - |
a. pengurusan administrasi keuangan Desa; b. pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Desa; c. melaksanakan verifikasi administrasi keuangan Desa; d. melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa; e. melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa; f. melaksanakan administrasi penghasilan BPD; g. melaksanakan administrasi penghasilan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. |
- Kepala urusan keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
a. pengurusan administrasi keuangan Desa;
b. pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Desa;
c. melaksanakan verifikasi administrasi keuangan Desa;
d. melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa;
e. melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa;
f. melaksanakan administrasi penghasilan BPD;
g. melaksanakan administrasi penghasilan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan
h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.