Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TATA USAHA DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | BEKTI SAPUTRI |
1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. 2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. 4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi: a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas; b. Melaksanakan administrasi surat menyurat; c. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa; d. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa; e. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor; f. Penyiapan rapat-rapat; g. Pengadministrasian aset desa; h. Pengadministrasian inventarisasi desa; i. Pengadministrasian perjalanan dinas; j. Melaksanakan pelayanan umum
|
- Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
- Melaksanakan administrasi surat menyurat;
- Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
- Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
- Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
- Penyiapan rapat-rapat;
- Pengadministrasian aset desa;
- Pengadministrasian inventarisasi desa;
- Pengadministrasian perjalanan dinas;
- Melaksanakan pelayanan umum