Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: BEKTI SAPUTRI

1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;

b. Melaksanakan administrasi surat menyurat;

c. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;

d. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;

e. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;

f. Penyiapan rapat-rapat;

g. Pengadministrasian aset desa;

h. Pengadministrasian inventarisasi desa;

i. Pengadministrasian perjalanan dinas;

j. Melaksanakan pelayanan umum

 

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
    3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
    5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    6. Penyiapan rapat-rapat;
    7. Pengadministrasian aset desa;
    8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
    9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
    10. Melaksanakan pelayanan umum