Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KESEJAHTERAAN RAKYAT |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | TRIYATNO |
1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. 2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan . 3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi: a. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya; b. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi; c. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik; d. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup; e. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga; f. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna; g. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan |
- Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan