Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | SUMINI |
1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. 2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. 4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi: a. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; b. Menyusun RAPBDes; c. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; d. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa; e . Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa); f. Menyusun laporan kegiatan Desa; g. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan |
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- Menyusun RAPBDes;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
- Menyusun laporan kegiatan Desa;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan