SUMINI



Nama: SUMINI
Jabatan: KAUR PERENCANAAN
NIP: -

 

1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:

a. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;

b. Menyusun RAPBDes;

c. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;

d. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;

e . Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);

f. Menyusun laporan kegiatan Desa;

g. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan