SUMINI
Nama | : | SUMINI |
---|---|---|
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
NIP | : | - |
1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
a. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
b. Menyusun RAPBDes;
c. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
d. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
e . Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
f. Menyusun laporan kegiatan Desa;
g. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan