TRIYATNO



Nama: TRIYATNO
Jabatan: KAUR KESEJAHTERAAN RAKYAT
NIP: -

1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.

2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .

3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;

b. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;

c. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;

d. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;

e. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;

f. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;

g. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan