TRIYATNO
Nama | : | TRIYATNO |
---|---|---|
Jabatan | : | KAUR KESEJAHTERAAN RAKYAT |
NIP | : | - |
1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
b. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
c. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
d. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
e. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
f. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
g. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan