RUSMIYATI



Nama: RUSMIYATI
Jabatan: KAUR KEUANGAN
NIP: -

  1. Kepala urusan keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:   

a. pengurusan administrasi keuangan Desa;

b. pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Desa;

c. melaksanakan verifikasi administrasi keuangan Desa;

d. melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa;

e. melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa;

f. melaksanakan administrasi penghasilan BPD;

g. melaksanakan administrasi penghasilan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan

h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.