BEKTI SAPUTRI



Nama: BEKTI SAPUTRI
Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
NIP: -

1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;

b. Melaksanakan administrasi surat menyurat;

c. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;

d. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;

e. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;

f. Penyiapan rapat-rapat;

g. Pengadministrasian aset desa;

h. Pengadministrasian inventarisasi desa;

i. Pengadministrasian perjalanan dinas;

j. Melaksanakan pelayanan umum