BEKTI SAPUTRI
Nama | : | BEKTI SAPUTRI |
---|---|---|
Jabatan | : | KAUR TATA USAHA DAN UMUM |
NIP | : | - |
1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
b. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
c. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
d. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
e. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
f. Penyiapan rapat-rapat;
g. Pengadministrasian aset desa;
h. Pengadministrasian inventarisasi desa;
i. Pengadministrasian perjalanan dinas;
j. Melaksanakan pelayanan umum