Penetapan Calon KPM BLT DD Desa Pondok Tahun Anggaran 2023

  • Jan 12, 2023
  • Web Admin - Desa Pondok

WONOGIRI – pondok-wonogiri.desa.id –  Kamis (12/01/2023) Pemerintah Desa Pondok, kec. Ngadirojo, Kab. Wonogiri telah menyelenggaraan Musyawarah Desa Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Desa Pondok. Musyawarah ini dihadiri oleh BPD, Perangkat Desa, TP PKK, LPM, KPMD dan wakil tokoh masyarakat Desa Pondok. Sejumlah 46 KPM telah ditetapkan dan disahkan. Nantinya calon KPM BLT DD akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000,00 per bulan selama 12 bulan. Sesuai dengan PMK No 201/PMK 07/2022 Bab VII Pasal 35 Desa wajib menganggarkan BLT DD minimal 10% dan maksimal 25% dari Dana Desa yang diterima desa. 

Usulan Calon KPM BLT DD didapat dari usulan musyawarah tingkat dusun. Sejumlah 46 KPM yang diusulkan dan Cadangan. Apabila calon KPM yang ditetapkan BLT DD tidak bisa tersalurkan karena alasan mengalami perubahan karena meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.

Acara diakhiri dengan aman dan tertib dan dilanjutkan penandatangan Berita Acara.