LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil LPM

Berikut ini uraian lengkap tupoksi LPM Desa, dari Permendagri nomor 18 tahun 2018 tepanya dipasal  4 dan 5 yang isinya sebagai berikut :

Tugas LPM

      1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
      2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
      3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Fungsi LPM

      1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
      2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
      3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
      4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
      5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
      6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
      7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Visi & Misi LPM

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir