KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: KPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil KPMD

Adapun tugas pokok KPMD sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 Bab III Huruf (A) Angka (3) adalah sebagai berikut:

  1. Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan desa,
  2. Membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam musyawarah desa,
  3. Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah dan mengembangkan potensi secara efektif,
  4. Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, dan
  5. Membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.

Selanjutnya, bila mengutip Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Disitu dijelaskan pada Pasal 23 hingga Pasal 24, bahwa wilayah kerja KPMD berada di desa yang berasal dari unsur masyarakat desa setempat dan dipilih melalui musyawarah desa serta ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

Dalam melaksanakan tugas KPMD dapat melibatkan unsur masyarakat desa. Adapun unsur masyarakat yang dapat menjabat sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) terdiri atas: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau unsur masyarakat lain.

KPMD berfungsi membantu desa dalam menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya dan gotong royong.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, KPMD bertugas:

  1. Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya,
  2. Membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam musyawarah desa,
  3. Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah yang dihadapi dan mengembangkan potensi secara efektif,
  4. Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, dan
  5. Membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.

 

Visi & Misi KPMD

Tugas Pokok & Fungsi KPMD

Kepengurusan KPMD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir