Pelayanan Online Hallo Desa Pondok

Pemerintah Desa merupakan organisasi birokrasi yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sehingga dituntut untuk memberikan pelayanan prima yang dapat memberikan kepuasan terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya pada bidang pelayanan administrasi yang meliputi pelayanan administrasi umum, kependudukan, nikah dan pengantar/keterangan lainnya..

Layanan Online “Hallo Desa Pondok” merupakan Inovasi Pelayanan Publik untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan administrasi. Layanan ini memanfaatkan Aplikasi Whatsapp yang bisa di akses dari komputer atau smartphone dimana saja dan dimana sehingga  akan mempermudah masyarakat Desa Pondok Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri dalam mengurus surat menyurat, yang mana masyarakat tidak perlu datang dan antri di Kantor Desa. Karena aplikasi ini dianggap paling mudah dan cepat dan hampir semua pengguna hp android memilikinya serta dapat digunakan secara mandiri oleh masyarakat Desa Pondok dalam mencari pelayanan administrasi.

 

Masyarakat Desa Pondok yang membutuhkan pelayanan cukup kirim pesan lewat Whatsapp melalui Nomor Layanan 0882 0031 50386, operator akan otomatis membalas pesan mengenai syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai layananan yang diinginkan. Jadi pemohon tidak perlu antri, dan selanjutnya jika surat yang dibutuhkan sudah diproses dan sudah jadi, masyarakat  tinggal diambil ke kantor Desa dengan membawa surat pengantar dari RT setempat dan berkas persyaratannya.

 

Untuk lebih jelasnya, berikut alur pelayanan administrasi Pemerintah Desa Pondok lewat aplikasi Whatsapp Hallo Desa Pondok :

  1. Ketik Hallo Desa Pondok
  2. Otomatis layanan whatsapp auto replay kami akan memberikan pertanyaan  jenis pelayanan yang diinginkan. Lalu ketik angka sesuai layanan yang diinginkan.
  3. Kemudian akan muncul syarat-syarat yang perlu dilampirkan, lalu foto persyaratan tersebut dengan jelas.
  4. Jika data lengkap admin akan memproses pengajuan tersebut dan akan memberi tahu bahwa surat telah selesai diproses.
  5. Selanjutnya surat tersebut dapat diambil ke Kantor Desa Pondok dengan membawa berkas persyaratannya.